Motor Plus-Online.com – Selain beberapa dokumen, jangan lupa menyiapkan uang untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut biaya perpanjang SIM Januari 2025 yang resmi, murah atau mahal, mari kita lihat rinciannya.
Sekarang tugasmu melakukan pengecekan masa berlaku SIM yang dimiliki, segera perpanjang apabila hampir akan kedaluwarsa.
Daripada berbelanja bara kali lagi, walaupun hanya satu hari terlambat.
Bila lisensi sudah tidak bisa diperpanjang, maka jasa elektronik harus membuat punya lisensi baru lagi yang tentunya harus mengikuti ujian teori dan praktek.
Tentu saja waktu akan terlalu lama serta biayanya akan mahal.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Harga tarif SIM C untuk kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp 75 ribu.
Sayangnya selama masa berlakunya visa tidak bisa diganti dengan membuat SIM baru.
Tidak termasuk keduanya, biaya tambahan akan dikenakan tarif di atas.
Mulai dari tes psikologi, biaya yang dibebankan adalah Rp 60 ribu.
Selain itu, ada tes kesehatan untuk tes buta warna seharga Rp 35 ribu.
Sekarang, asuransi yang dipungut biaya Rp 50 ribu per satu SIM.
Oleh karena itu, biaya total perpanjang SIM C Januari 2025 sekitar Rp 220 ribu (Rp 75 ribu + Rp 60 ribu + Rp 35 ribu + Rp 50 ribu).
Menurutmu, secara keseluruhan biaya tersebut termasuk murah atau mahal begini?