Buruh di Jawa Timur berpendapat bahwa peningkatan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun pada Januari 2025 merugikan bagi pekerja.
pada Rabu (8/1/2024).
Menurut Nuruddin, dengan meningkatnya usia penuh masa bakti seseorang, maka kemungkinan si leuker akan menerima jaminan pensiun semakin lama.
“Kalau bertambah satu tahun, maka untuk tahun 2025 ini pekerja baru bisa mengambil jaminan pensiun di usia 59 tahun. Setiap tiga tahun sekali meningkat sampai usia 65 tahun pada tahun 2043,” ujar Nuruddin.
Selain itu, Nuruddin berpendapat bahwa pencairan dana pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan seharusnya mengikuti waktu pensiun yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, seperti ketentuan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Karena ada juga perusahaan yang menetapkan usia pensiun seumur 50 tahun saja,” ujar Nuruddin.
Untuk mencairkan uang pensiun, pekerja hanya perlu mengajukan surat keterangan dari perusahaan atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang menyatakan bahwa pekerja tersebut telah ter-KPT (Phk) karena telah memasuki usia pensiun.
Dianggap bahwa kebijakan pensiun pekerja usia 50 tahun diterapkan oleh beberapa perusahaan dipandang akan membantu perekonomian pekerja dalam masa tidak produktif.
“Uang pensiun seharusnya dapat sedikit membantu perekonomian pekerja yang berhenti bekerja setelah masa pensiun mode di usia yang tidak lagi produktif atau usia sulit mencari pekerjaan baru,” kata Nuruddin.
Nuruddin berharap pemerintah mengulas kembali aturan tersebut agar tidak meningkat secara bertahap, dan mengacu pada usia pensiun pegawai di masing-masing perusahaan.
“Atau secara simultan, usia pensiun dan PHK harus diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan ditetapkan sendiri oleh perusahaan yang dijadikan dalam PK/PP/PKB,” ujar Nuruddin.
Informasi menunjukkan bahwa kenaikan umur patenensiun setiap tiga tahun sekali menerapkan Undang-undang gabungan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun.
Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 menyebutkan perubahan pensiun pekerja bertambah 1 tahun setiap tiga tahun sampai mencapai usia 65 tahun.
Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, pekerja dapat menerima manfaat dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sejak memasuki usia pensiun.