, Banten. Hingga saat ini belum diketahui siapa yang memilki pagar laut tersebut.
Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, mengatakan bahwa pihaknya akan memompa percepatan penyelesaian masalah perairan tertutup yang berpotensi berakibat pada penipisan ruang terbuka laut.
“Saya menyediakan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah reklamasi laut semakin jelas, bagaimana menghadapi solusinya. Dan ini menjadi salah satu bentuk komitmen juga dari KKP,” ujar Kusdiantoro dalam Diskusi Publik Masalah Reklamasi Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Biro Kebijakan Kesehatan Lingkungan dan Konsumer Indonesia TDK Inginkan Impor Garam di Tahun 2025
Diskusi permasalahan pengelolaan laut di Tangerang melibatkan berbagai pihak, seperti KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantor Tangerang, DKP Banten, DKP Tangerang, HAPPI, camat, kepala desa setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Kusdiantoro, pemagaran laut merupakan tanda adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut tidaklah dengan benar, yang nantinya akan membuat pemegang hak memiliki hak berkuasa penuh untuk mengembangkan, menutupkan akses publik, melakukan privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, serta merubah fungsi ruang laut.
:
“Kami berharap diskusi ini menghasilkan solusi, bisa menjawab masalah yang berkembang dan mencerahkan publik agar ter Spring untuk mengikuti peraturan yang ada, terutama terkait pengelolaan ruang laut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan oleh timnya, didapatkan ada pengisianksir yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang diduga sepanjang 30,16 km.
:
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau panili dengan ketinggian sekitar 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberi reruntuhan berupa karung berisi pasir.
“Pertama-tama dibuat pagar laut, kemudian dibuat kotak-kotak dengan bentuk yang lebih sederhana daripada pagar laut itu sendiri,” katanya.
Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan, dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut dengan panjang 30,16 km itu adalah kawasan pemanfaatan umum menurut Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup zona kegiatan pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata laut, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona budidaya perikanan, dan juga saling berbatasan dengan rencana waduk pantai yang dirintis oleh Bappenas.
Di seluruh daerah ini, enam kecamatan dengan enam belas desa ini, ada suatu kelompok nelayan, masyarakat pesisir yang bertindak sebagai nelayan. Terdapat 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi kayak,” Ungkapnya.
Eli mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi pada 14 Agustus. Namun, kami tidak dapat menilai keaslian rilis yang disebutkan oleh Edwin Spiecker, firm’s CEO. Kami akan terus memantau secara gratis dan menyajikan informasi ketika ketahuinya.
Kemudian setelah itu pada tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan tim Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP serta tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi,” lanjutnya.
Pada tanggal 5 September 2024, mereka membagi dua tim. Pertama langsung turun ke lokasi, sementara satu tim lain berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di wilayah tersebut.
Pada saat itu diketahui bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari kepala desa atau desa itu sendiri terkait pembangunan pagar laut di daerah itu. Pada saat itu juga belum ada keluhan dari masyarakat terkait pembangunan pagar tersebut.
Selanjutnya, Eli mengaku bahwa pada 18 September 2024, pihaknya kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Pada saat itu, dinas kebersihan laut Banten meminta adanya aktivitas pemagaran untuk dihentikan.
“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan penyelidikan di sana, dan panjang laut kita telah mencapai 13,12 km. Terakhir, panjangnya merekalah sudah 30 km,” ujarkan Eli.
Eli menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengundang berbagai pihak untuk menangani masalah tersebut.
Di tempat yang sama, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafii menyatakan bahwa jika penggunaan ruang laut lebih dari 30 hari harus mendapatkan izin tertentu, seperti izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kegiatan di laut harus diawasi secara perluasan kan jika sudah melebihi 30 hari,” ungkap Rasman.
Oleh karena itu, dia meminta izin KKPRL dari pemagaran laut di wilayah itu, sehingga apabila tidak dimilikinya, maka dijelmagahkan bahwa ada yang berbuat maladministrasi.