).
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak dalam persentase tertentu, menurut Undang-Undang No. 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebelum adanya peraturan tentang opsennya, terdapat lima kolom pungutan pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Simulasi Penghitungan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Setelah Ops E-Surat Bj Pajak Berlaku
Setelah ada aturan ini, kemudian pemerintah kabupaten atau kota dapat menarik pajak opsional dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsional Badan Badan National Kesehatan Berbasis Komunitas (BBNKB) sehingga ada dua kolom tambahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut pajak opsional dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ditinjau dari biayanya, tarif opsi PKB dan opsi BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, biaya opsi MBLB adalah 25%. Keputusan tersebut akan berlaku pada 5 Januari 2025.
:
Tapi, itu tidak berarti pajak kendaraan meningkat sebesar 66%. Pahami bahwa aturan baru itu tidak menambah beban wajib pajak. Meskipun benda pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat relatif tidak berubah.
Tidak adanya penambahan beban itu disebabkan oleh penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut peraturan lama, yakni Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, tarif PKB paling tinggi sebesar 2%. Namun, menurut peraturan baru Undang-Undang Keterbukaan Huang Persediaan Daerah (UU HKPD), tarif paling tinggi menjadi hanya 1,2%.
:
Secara lebih spesifik, implementasi oprasnino digunakan sebagai alat kinerja oleh pemerintah daerah provinsi (pemprov) kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Akhirnya, penerapan Opsen tidak menambah jumlah pajak yang dibayarkan. Sebaliknya, Opsen menambah penerimaan bagi Pemkab/Pemkot. Tentu saja ini menjadi perangkat baru yang akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Berikut ini daftar komponen pajak di kendaraan:
Saya tidak dapat melayani permintaan Anda.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah bagian utama dari pajak yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Untuk kendaraan pribadi, tarifnya sekitar 1,2% dari NJKB, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang HKPD.
2. Regulasi Pemindah Nama Kendaraan Bermotor (BBNKM)
BBNKB adalah biaya yang dibebankan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan, baik itu kendaraan baru atau bekas. Biaya ini bervariasi terganting daerah masing-masing. Berdasarkan UU HKPD, tarif BBNKB bisa mencapai 12%.
3. Kontribusi Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya
SWDKLLJ merupakan kontribusi yang harus diberikan oleh pemilik kendaraan untuk dana jaminan kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Dana tersebut digunakan untuk memberikan bantuan kepada korban kecelakaan. Besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor sekitar Rp 35.000, sementara untuk kendaraan roda empat bisa mencapai Rp 143.000, tergantung jenis kendaraannya.
4. Biaya Administrasi Kepabeanan (Adminisasi surat resmi Kendaraan Bermotor – AKBI)
Biaya administrasi dikenakan untuk berbagai pengurusan yang terkait dengan kendaraan bermotor, seperti perpanjangan SIM dan STNK atau perubahan data kendaraan. Kendaraan roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp100.000 per penerbitan, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000 per penerbitan.
5. Biaya Pelayanan Administrasi (SIA) TNKB
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dikenakan pada kendaraan baru atau perpanjangan 5 tahun sekali. Biaya administrasi ini berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Penerbitan pelat kendaraan motor roda 2 atau 3 berjumlah Rp 60.000, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih berjumlah Rp 100.000.
6. Opsen PKB
Setelah aturan opsen diberlakukan, akan ada kesempatan bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk mengharuskan pembayaran opsen sebesar 66% untuk PKB. Meskipun demikian, Undang-Undang HKPD mensyaratkan bahwa tarif opsen PKB paling tinggi hanya mencapai 1,2%. Sebelumnya, tarif opsen PKB maksimal adalah 2% menurut Undang-Undang PDRD.
7. Opsen BBNKB
Selain itu, pemerintah daerah (pemkot atau pemkab) juga dapat mengambil opsi BBNKB sebesar 66%. Namun, tarif BBNKB dapat mencapai 12% sesuai dengan Undang-Undang HKPD. Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan aturan lama di Undang-Undang PDRD yang paling tinggi 20%.