Rujukan internal atau rujukan antarpoli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut sudah tidak bisa lagi dilakukan.
, Jumat (27/12/2024).
,” tulisnya.
Para pengguna mencatat, para pelanggan BPJS Kesehatan harus meminta rujukan lain di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika memerlukan konsultasi ke poli lain.
Ternyata, apakah rujukan antar-poli atau rujukan internal masih bisa dilakukan?
Pasien BPJS Kesehatan masih dapat melakukan rujukan internal
Rizky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa peserta JKN masih mendapatkan rujukan internal di FKTP tanpa harus mengajukan surat rujukan baru.
Menurut dia, pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan bagi pasien yang memerlukan rawat jalan di Pusat Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) adalah tugas Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
, Rabu (8/1/2025).
Pada konsul internal, menurut Rizzky, pasien dikonsulkan ke dokter spesialis lain di sebuah rumah sakit yang sama oleh DPJP awal.
Tujuan tersebut adalah untuk menerima kontribusi dari spesialis lain yang terkait dengan penyakit pasien.
Selanjutnya, pasien BPJS Kesehatan akan dikembalikan ke Daftar Pasien Inventaris Pelayanan Jalan (DPJP) awal.
“Layanan konsul yang dilakukan secara internal ini menambah kemudahan bagi pasien JKN untuk menerima layanan yang terhubung dan menyeluruh atas penyakit yang dideritasyna,” kata dia.
Sementara itu, patient ini dirujuk oleh DPJP awal ke dokter lain yang ada di sebuah rumah sakit yang sama.
Langkah ini dapat diambil oleh DPJP jika, menurut penilaiannya, pasien lebih tepat dirawat oleh dokter spesialis yang lain di rumah sakit tersebut.
Tidak perlu meminta surat rujukan lagi
Rizzky mengatakan, dalam skema sistem rujukan program JKN, FKTP seperti puskesmas, klinik darurat, atau praktik dokter, menerbitkan surat rujukan yang berlaku selama 90 hari.
Surat rekomendasi tersebut diberikan untuk peserta JKN sesuai diagnosis spesialistik berdasarkan indikasi medis dari dokter di fakultas kedokteran tinggi.
Saat pasien JKN harus melakukan konsultasi internal atau rujukan internal di rumah sakit yang sama, menurutnya tidak perlu kembali ke FKTP untuk meminta surat rujukan baru.
“Pasien itu tidak perlu kembali ke FKTP untuk meminta surat rekomendasi lagi untuk kasus dengan diagnosis yang terkait,” katanya.
Senin, tanggal 23 Desember 2024, pasien A menerima rekomendasi dari FKTP untuk mengunjungi departemen penyakit dalam di FKRTL atau rumah sakit.
Setelah berobat ke bidang medis internal, seseorang bernama A ternyata memiliki masalah kesehatan lain dan harus dipindahkan ke bidang saraf.
Jika pemeriksaan A sesuai dengan gejala medis, maka A bisa di langsungkan ke visit ulang ke poli lain oleh dokter yang bertanggung jawab.
Rizzky menambahkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai layanan yang berbeda dalam satu waktu, sama sekali dalam satu hari.
“Pertanyaan lain bisa dilakukan pada hari yang sama dengan saat pertama kali mengunjungi dokter, asalkan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan dokter pemeriksa,” pungkasnya.