banner 728x250

OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance Usai Proses Penggabungan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance, seiring dengan selesainya proses penggabungan usaha (merger) perusahaan tersebut ke dalam PT BCA Finance.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan KEP-65/D.06/2024 tanggal 31 Desember 2024.

banner 325x300

Winter Marbun, Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan OJK menjelaskan bahwa penggabungan usaha telah dituangkan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 pada 15 Agustus 2024 oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Jakarta Barat. Dokumen ini juga telah dicatatkan dalam Sistem Registrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui surat bernomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024.


BCA Merger AKIBAT BCA Finance dan BCA Multifinance, Sudah Disetujui OJK

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024,” sebagaimana tertulis dalam pengumuman tertanggal 7 Januari 2025.

Dinyatakan bahwa, sebagai entitas penerima penggabungan, PT BCA Finance bertanggung jawab atas seluruh aspek operasional yang sebelumnya dikelola oleh PT BCA Multi Finance, termasuk kegiatan usaha, modal saham, aset, pegawai, kewajiban, serta aktiva dan pasiva perusahaan.

Dikonfirmasi pada September 2024 lalu, setelah proses penggabungan telah selesai, Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengungkap pihaknya akan memulai pengembangan jasa pinjaman kendaran untuk jenis roda dua. Sampai saat ini, layanan pembiayaan BCAF hanya difokuskan pada kredit kendaraan roda empat, baik untuk unit mobil bekas maupun baru.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *