Pada tahun 2025 nanti, banyak calon Pegawai Pemerintah siswa Kramer (PPPK) yang telah terpilih melalui Seleksi PPPK Tahun 2024.
Pilihan tahun ini dibuka dalam dua tahap.
Fase kedua ini akan berlanjut hingga tanggal 15 Januari 2024.
Keterangannya menyatakan bahwa gaji pada 2025 juga sudah meningkat bagi administrasi sipil negara (ASN) termasuk pekerja pemerintahan kontrak (PPPK).
Awalnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo kemarin menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Menurut ketentuan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 diketahui mengalami peningkatan rata-rata hingga Rp 200.000.
Anda harus memahami baik-baik karena gaji akan disesuaikan dengan golongan yang ditetapkan.
Peraturan Menteri Affair Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020 menetapkan pengaturan atas golongan PPPK.
Mengutip Permen tersebut, perekrutan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok Pegawai Pemerintahan Publik Kategori Keahlian sebesar terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Nilai ini dapat meningkat dari tunjangan.
.
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Kelas II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Kelas V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Rincian vakum IV: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Nomor 8: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Nomor 9: Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
12. Kelas XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Kelas Kedisiplinan: Rp 3.781.000-Si 6.209.800
14. Kelompok XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: RP 4.107.600-Kelasinya: RP 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima tunjangan selama masa kerjanya.
Pada peraturan tersebut, tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Demikian ini adalah gaji pokok PPPK 2025 beserta tunjangan yang terdapat.
Tertarik mendaftar PPPK 2024?
Masih ada waktu untuk mendaftar PPPK tahun 2024 (tahapan kedua) sampai 15 Januari tahun 2025.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News