banner 728x250

Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025 sesuai Golongan,Tertinggi Rp7 Juta,Bakal Ada Kenaikan

banner 120x600
banner 468x60

Pada tahun 2025 nanti, banyak calon Pegawai Pemerintah siswa Kramer (PPPK) yang telah terpilih melalui Seleksi PPPK Tahun 2024.

banner 325x300

Pilihan tahun ini dibuka dalam dua tahap.

Fase kedua ini akan berlanjut hingga tanggal 15 Januari 2024.

Keterangannya menyatakan bahwa gaji pada 2025 juga sudah meningkat bagi administrasi sipil negara (ASN) termasuk pekerja pemerintahan kontrak (PPPK).

Awalnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Presiden Joko Widodo kemarin menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Menurut ketentuan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 diketahui mengalami peningkatan rata-rata hingga Rp 200.000.

Anda harus memahami baik-baik karena gaji akan disesuaikan dengan golongan yang ditetapkan.

Peraturan Menteri Affair Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020 menetapkan pengaturan atas golongan PPPK.

Mengutip Permen tersebut, perekrutan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI


Gaji Pokok PPPK 2025

Gaji pokok Pegawai Pemerintahan Publik Kategori Keahlian sebesar terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.

Nilai ini dapat meningkat dari tunjangan.

.

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Kelas II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Kelas V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Rincian vakum IV: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100

Nomor 8: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Nomor 9: Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

12. Kelas XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

13. Kelas Kedisiplinan: Rp 3.781.000-Si 6.209.800

14. Kelompok XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: RP 4.107.600-Kelasinya: RP 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900


Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima tunjangan selama masa kerjanya.

Pada peraturan tersebut, tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Demikian ini adalah gaji pokok PPPK 2025 beserta tunjangan yang terdapat.

Tertarik mendaftar PPPK 2024?

Masih ada waktu untuk mendaftar PPPK tahun 2024 (tahapan kedua) sampai 15 Januari tahun 2025.



Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *