banner 728x250

Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Suaminya Terima Suap

banner 120x600
banner 468x60

Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, menyebut bahwa suaminya sadar telah melakukan kesalahan dengan menerima uang suap. Namun, Rita tidak menjamin bahwa pengakuan suaminya terkait dengan suap pengaturan majelis atas vonis bebas terpidana kasus penganiayaan Ronald Tannur yang menyeret Erintuah ke pengadilan.

Hal tersebut dikeluhkan Rita saat menjadi saksi dalam sidang kasus kerja sama dengan terdakwa Erintuah dan Mangapul yang keduanya merupakan hakim PN Surabaya. Dia diajak membongkar pengetahuannya soal uang suap yang diduga diterima oleh suaminya oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

banner 325x300

“Ketika pertemuan bersama ayah (Erintuah), ayah pernah mengatakan seperti ini, ‘aku udah’ apa namanya ya, ayah menyadari kesalahannya, ayah meminta maaf, baiklah ke saya, dan juga meminta maaf kepada anak-anak,” kata Rita, dalam halaman sidang Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Dia juga mengaku tidak tega kepada suaminya untuk menanyakan soal vonis bebas Ronald Tannur yang menjadikan Erintuah sebagai terdaksa tersebut.

“Iya, tidak enak bertanya ke Bapak. Saya tidak pernah bertanya kepada Bapak soal yang satu itu, karena saya enggan bertanya seperti itu,” kata Rita.

Sementara itu, istri Hakim PN Surabaya, Mangapul, Martha Panggabean, mengatakan suaminya menyesal telah menerima uang suap. Meski sama seperti Rita, tidak pula dia menyebutkan secara jelas uang tersebut asalnya dari perkara Ronald Tannur.

Itu bukan milik kita, oke?” Kata Martha, “Katanya, sambil menangis, bapak bilang ‘Saya menyesal, jangan marah ya, saya mohon maaf ya, saya khilaf’.

Pada saat itu, dia juga mengeluh terhadap suaminya, karena Mangapul sudah tidak lagi mendapatkan gaji bulanan yang sebesar Rp28 juta mengingat dia terlibat dalam perkara Ronald Tannur ini.

Dia mengatakan saat ini dia dan Mangapul masih memiliki tanggungan anak yang masih membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikannya.

Martha berkata: “Dua kali saya mengunjungi mesin ATM dompet saya kosong, tabungan saya kosong, saya sangat sedih, Papa. Saya sampai marah terhadap ayah saya (Mangapul), ‘Lebih baik Anda menjadi seperti ini’ saya katakan. Tapi dalam hati kecil saya salut, mengapa bisa menjadi seperti ini”.

Diketahui, ketiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa telah menerima suap agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang telah kekerasan menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima SGD 48 ribu terlebih dahulu, kemudian dia kembali menerima SGD140 ribu, kemudian dibagi SGD38 untuk Erintah, sedangkan masing-masing SGD 36 ribu untuk Heru dan Mangapul. Sisanya, SGD30 ribu disimpan Erintuah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahman dan Meirizar meminta bantuan kepada mantan Penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricoh, yang kemudian dikenalkan oleh Zarof bagi tiga pembantu hakim tersebut untuk memberikan suap.

Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut digugat telah melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sekaligus Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *