Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu tahu berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.
Tahun 2025 mendatang, lebih dari 100 Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah baru akan terangkat melalui Seleksi Kepala Sekolah Kembali Pegawai Negeri Sipil (PPPK). Seleksi kali ini dibuka dalam dua tahap. Sementara tahap kedua seleksi ini akan berlangsung hingga 15 Januari 2024.
Di samping itu, gaji pada tahun 2025 juga sudah meningkat bagi semua ASN termasuk PPPK.
Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Lalu Presiden Joko Widodo Tahun lalu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 meningkat aspirasinya rata-rata sebesar Rp 200.000.
Anda harus tahu bahwa gaji ini ditentukan oleh golongan. Untuk golongan PPPK, aturan ini dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Menurut Peraturan Menteri tersebut, golongan Pegawai Pemerintahan Pegawai Kategori baru dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok PPPK yang paling rendah mencapai Rp 1,9 juta dan paling tinggi Rp 7 juta atau lebih. Besaran ini bisa ditingkatkan melalui tunjangan. Berikut adalah besaran gaji pokok yang akan didapatkan menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Kelompok I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
4. Kelompok IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
5. Kelompok V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Sampai Rp 5.261.500
10. Kelas X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Kelompok XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
15. Kelompok ke XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan selama masa kerjanya. Menurut aturan itu, tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Berikutnya ini adalah gaji pokok PPPK 2025 beserta tunjangan yang akan diterima. Saya tertarik mendaftar PPPK 2024? Masih ada waktu untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2 sampai 15 Januari 2025 nanti.