Berikut daftar tujuh tunjangan dan bonus yang akan diterima PNS pada bulan Januari 2025.

Disebutkan bahwa gaji pegawai negeri sipil juga akan naik pada awal tahun 2025 ini.

Kenaikan pada pergantian tahun ini dikabarkan menjadi yang paling tinggi beberapa tahun terakhir ini.

Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri telah sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.

“Hari ini saya agak lega berdiri di depan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa meskipun baru dalam pemerintahan selama setahun, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Detail kenaikan tunjangan profesi ini adalah dua kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

Sekitar kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025, jika mengacu pada kenaikan gajiASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Naiknya gaji ini atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Kenaikan gaji pegawai negara sipil (PNS) pasti akan membuat gaji pegawai Penerima Hibah Pengelolaan Pembangunan Profesional (PPPK) meningkat juga.

Terlebih lagi, pembahasan tentang tunjangan ini akan diantisipasi akan berjalan seiring dengan hal lainnya, yakni Gaji pokok.

Jika tidak ada perubahan, diharapkan sebanyak 8 tunjangan bagi dinas akan dibayarkan.


Tunjangan Lain Selain Gaji yang Menaikkan

Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS seharga Rp900.000.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2023, Kementerian Kesehatan akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS) mulai dari golongan I hingga IV, akan mendapatkan tunjangan tambahan yang berbeda-beda.

Dengan demikian, jika aturan terbaru pengenaan kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, makansri Mulyani akan memberikan insentif PNS.

Biaya tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut adalah tunjangan gaji makan dan tunjangan kesehatan.

Gaji dengar argentasi akan dikategori sesuai golongan PNS, sedangkan tunjangan daya tahan badan akan tergantung ke wilayah masing-masing provinsi.

Berita tentang Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah ditetapkan baru aturan gaji PNS ini tentu menjadi berita yang menggembirakan.

Lantas apa sajakah tunjangan yang dijanjikan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal tahun 2025?

Tunjangan Tambahan PNS Golongan I adalah sebesar Rp770 ribu per bulan.

Gaji tambahan PNS golongan II adalah Rp770 ribu per bulan.

Tunjangan tambahan Pegawai Negeri Sipil golongan III adalah Rp814 ribu per bulan.

royalty ( Saya tidak mendapat respuesta. Silakan selesaikan pertanyaan Anda. )


5. Tunjangan Makan

Diberikan berdasarkan perhitungan per hari, yang berlaku untuk kategori Pegawai Negeri Sipil yang aktif bekerja 22 hari dalam sebulan.

– Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.


6. Tunjangan Lembur

Berikut adalah besaran tunjangan lembur untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai dari golongan I hingga IV sesuai dengan pedoman Menteri Keuangan.

-PNS Golongan I: Rp18.000/jam

-PNS Golongan II: Rp24.000/jam.

-PNS Golongan III: Rp30.000/jam.


7. Tunjangan Makan dan Makan Malam

Untuk tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tercatat bekerja lembur lebih dari 2 jam secara berturut-turut, dengan jumlah tunjangan sebagai berikut.

– PNS Golongan I dan II: Rp 35.000/harian.

-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.


)