Polda Riau sedang menyelidiki dugaan perambahan hutan mangrove di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Kawasan yang diduga mengalami kerusakan diperkirakan mencapai sekitar 90 hingga 100 hektare dan tersebar di beberapa titik. Berdasarkan penelusuran awal, kawasan yang dirambah berada di sekitar Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Area tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dan habitat flora dan fauna.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa dugaan perusakan kawasan mangrove menjadi perhatian serius institusinya. Ade Kuncoro menyatakan bahwa Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove dan akan menindak tegas pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait. Koordinasi dilakukan untuk verifikasi lapangan, pengumpulan bukti, pengukuran luas kawasan terdampak, dan analisis dampak ekologis dari dugaan perambahan. Ade Kuncoro menjelaskan bahwa ekosistem mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami pesisir dan habitat penting bagi berbagai jenis satwa yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.

Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga potensial mengganggu ekonomi masyarakat pesisir. Ade Kuncoro menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari program Green Policing yang dijalankan Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang fokus pada perlindungan lingkungan dan pelestarian ekosistem. Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum guna menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir secara bersama-sama.