Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr Hj Karmila Sari, SKom, MM, mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Perpres tersebut yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus terkait LGBTQ yang memicu perdebatan di masyarakat.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa ancaman terhadap bangsa tidak hanya berasal dari sektor militer, tetapi juga mencakup ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Dr Karmila mengatakan, “Sudah ada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Di situ disampaikan mengenai ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi. Karena itu jangan sampai penyebaran paham-paham tersebut menjadi budaya baru di Indonesia.”

Menurut Dr Karmila, pemerintah harus menggunakan Perpres tersebut sebagai landasan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas terkait pencegahan penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Beliau juga menilai bahwa penguatan regulasi penting agar upaya pencegahan tidak hanya sebatas larangan, tetapi juga diikuti dengan kepastian hukum melalui konsekuensi dan sanksi yang jelas terhadap pelanggar.

Karmila menekankan, “Kalau tegas ini pasti kaitannya dengan konsekuensi. Jadi bukan hanya pelarangan saja, tetapi harus ada ketegasan dalam arti konsekuensi ataupun sanksi apabila penyebaran itu dilakukan.” Beliau menambahkan bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai sosial, budaya, dan kehidupan beragama yang perlu dijaga sebagai bagian dari identitas nasional.

Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif terhadap penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Karmila menekankan bahwa penguatan regulasi harus dilakukan secara terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, serta menjadi bagian dari implementasi kebijakan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.