Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau bersama Fairatmos menggelar Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Rabu (15/7/2026).
Diskusi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah.
Menurut Ketua Umum APHI Riau, Ahmad Yani, kegiatan ini penting untuk mempercepat pengembangan proyek karbon di Riau dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
“Dengan adanya regulasi terbaru, kami berharap para pengusaha hutan dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam pengembangan proyek karbon,” ujar Ahmad Yani.
Diskusi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perusahaan-perusahaan yang memiliki izin PBPH di Riau.
Menurut Direktur Fairatmos, Budi Susanto, sinergi antara pemerintah, pengusaha hutan, dan masyarakat sangat penting dalam mengembangkan proyek karbon yang berkelanjutan.
“Kami berharap diskusi ini dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat pengembangan proyek karbon di Riau dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Budi Susanto.
Diskusi tersebut juga membahas potensi kerjasama antara pengusaha hutan dan Fairatmos dalam mengembangkan proyek karbon yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan.
Menurut data yang dihimpun, proyek karbon di Riau telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan perlindungan hutan di wilayah tersebut.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan para pemegang izin PBPH dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk mengembangkan proyek karbon yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.