Pembacaan tuntutan dalam sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga, mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (13/7/2026) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahmat Taufik Hidayat, menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruddin Sinaga selama 3 tahun penjara.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pleidoi dari pengacara terdakwa setelah pembacaan tuntutan oleh JPU. Proses hukum dugaan penggelapan dalam jabatan ini telah berlangsung cukup lama di PN Bengkalis. Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan JPU, termasuk Direktur PT SKPP Rimba King Halim, istrinya Dora, dan beberapa pegawai lainnya.

Saksi Dora pernah menjelaskan bahwa terdakwa mulai bekerja di PT SKPP pada tahun 2005 sebagai sales dan kemudian naik jabatan sebagai supervisor atau Kepala Cabang depo Duri pada tahun 2009. Terdakwa dijanjikan bonus 0,5 persen dari total omset sebagai supervisor, namun perjanjian tersebut tidak tertulis. Terdakwa dipaksa mengundurkan diri karena diduga kurang setor uang hasil penjualan.

Pihak perusahaan menuntut terdakwa karena kurang setor mencapai Rp1,5 miliar. Meskipun terdakwa meneken surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi, kurang setor tetap terjadi. Hasil audit internal oleh akuntan publik menemukan kurang setor sebesar Rp1,9 miliar lebih. Perusahaan memaksa terdakwa mengundurkan diri tanpa hak-haknya sebagai karyawan yang telah mengabdi selama 20 tahun lebih.

Ruddin Sinaga menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan gugatannya dikabulkan sebagian. Perusahaan harus membayar hak-hak Ruddin Sinaga totalnya Rp190 juta lebih, namun Rimba King melakukan upaya hukum kasasi yang belum ada keputusannya hingga saat ini. Masih belum ada keputusan terkait kasasi yang dilakukan oleh Rimba King terhadap putusan pengadilan sebelumnya.