Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19 di wilayah tersebut. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berupa pembatasan jam operasional malam bagi tempat-tempat hiburan mulai tanggal 1 Agustus 2021.
“Kami akan memberlakukan jam operasional malam bagi tempat-tempat hiburan. Mulai tanggal 1 Agustus, tempat-tempat hiburan harus tutup pukul 21.00 WIB,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di Jawa Barat. Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus tetap dijaga.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dan pengelola tempat hiburan dapat bekerja sama dalam memutus rantai penyebaran COVID-19,” tambahnya.
Selain itu, Ridwan Kamil juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk semua jenis tempat hiburan, termasuk restoran, cafe, dan bar. Pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan secara ketat oleh aparat keamanan.
“Kami akan melakukan inspeksi mendadak di tempat-tempat hiburan untuk memastikan bahwa aturan ini benar-benar ditaati,” tegas Ridwan Kamil.
Dalam kesempatan yang sama, Ridwan Kamil juga mengimbau kepada masyarakat Jawa Barat untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Kesehatan kita semua ada di tangan masing-masing individu. Mari bersama-sama kita jaga kesehatan diri dan orang lain dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.