Pemko Pekanbaru Tegaskan Penanganan Bangunan Kafe Seven Doors Bukan Hanya Masalah Legalitas
Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa penanganan bangunan Kafe Seven Doors di kawasan setelah Jembatan Siak IV bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan legalitas bangunan. Melainkan, penanganan tersebut sebagai bagian dari upaya mengatasi banjir yang kerap terjadi di Jalan Jenderal Sudirman yang masuk kawasan Rumbai.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, beberapa waktu lalu, mengatakan, berdasarkan laporan dari Dinas Pertanahan, lahan yang ditempati bangunan tersebut merupakan aset milik Pemko Pekanbaru. Selain itu, lokasi tersebut juga berada di dalam Daerah Milik Jalan (DMJ).
Pihak yang menguasai lahan kemungkinan memiliki dokumen atau dasar penguasaan tertentu. Namun, seluruh dokumen tersebut tetap harus melalui proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meski demikian, fokus utama kami bukan pada keberadaan bangunan. Melainkan, fokus kami pada penyelesaian persoalan banjir yang selama ini dikeluhkan masyarakat di kawasan tersebut,” ungkap Agung.
Genangan air di sekitar lokasi sering terjadi, terutama saat hujan turun. Pada kondisi tertentu, air juga dapat meluap akibat tidak berfungsinya sistem drainase secara optimal.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana menyelesaikan persoalan banjir di kawasan itu. Genangan di sana cukup besar karena drainasenya belum memadai,” jelas Agung.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Pemprov Riau. Mengingat ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemprov Riau, pemko meminta agar dilakukan penggalian parit atau pembangunan saluran drainase guna memperlancar aliran air dan mengurangi potensi banjir.