Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah FY (51) dan RS (43), yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, seperti yang diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono.

Menurut AKP Tidar, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan FY dan RS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita dua paket kecil sabu seberat bruto 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pirex, dua unit telepon genggam, dan satu korek api.

Berdasarkan pemeriksaan awal, FY dan RS diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

AKP Tidar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kedua pelaku.