Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri pada Sabtu (11/7/2026). Ketiga perkara tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang sebelumnya ditangani oleh penyidik kepolisian. Pelimpahan ini disambut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, yang menegaskan bahwa Kejagung akan menangani seluruh perkara tersebut secara profesional dan tetap bersinergi dengan Polri.
Rudi Margono menyatakan, “Kami akan memastikan profesionalitas dalam menangani perkara ini. Dengan pelimpahan tersebut bukan berarti koordinasi terputus, tetapi tetap dilakukan sinergi untuk mengoptimalkan alat bukti, barang bukti, dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.” Hal ini disampaikan di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Pelimpahan perkara dilakukan sehari setelah penyidik Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Dalam kasus tersebut, Febrie diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi yang terkait dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.