Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Benang Merah menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Jumat (10/07/2026). Aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menyoroti kasus lambannya penanganan laporan dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan sejumlah pernyataan, salah satunya menuding Kejari Siak sengaja memperlambat penanganan kasus korupsi. Mereka juga menyerukan agar Kejati Riau mengambil alih perkara untuk mengusut tuntas dan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut pernyataan massa aksi, mereka menilai Kejari Siak lamban dalam menangani laporan dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak. Mereka khawatir kondisi ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang diperiksa untuk menghindari proses hukum.

Hingga saat ini, aksi demonstrasi masih berlangsung secara damai dan diawasi oleh petugas kepolisian. Massa aksi tetap menuntut agar penanganan kasus korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak dapat dilakukan dengan cepat dan transparan.

Dalam aksinya, LSM Benang Merah Keadilan juga meminta agar Kejati Riau memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Mereka berharap agar upaya penegakan hukum terhadap korupsi di daerah dapat dilakukan secara tegas dan adil.

Aksi demonstrasi ini sebagai bentuk kepedulian LSM Benang Merah terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan menekan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan.

Dengan menggelar aksi demonstrasi, LSM Benang Merah ingin menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Mereka menekankan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku korupsi demi keadilan bagi masyarakat.

Kejati Riau diminta untuk segera bertindak dalam kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga. LSM Benang Merah berharap agar kasus korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak dapat diungkap dengan segera dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.