Jakarta, 10 Juli 2026 – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya. Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat kemarin.
Febrie menjelaskan bahwa rumah di Sentul merupakan rumah pribadinya yang sudah dimilikinya sejak lama. Terkait dengan temuan uang tunai dan emas batangan di rumah tersebut, Febrie menyatakan bahwa barang-barang tersebut memiliki pemilik namun tidak merinci identitasnya.
Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang juga digeledah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa Jampidsus tidak memiliki keterlibatan dalam bisnis tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polri dan mendukung upaya penegakan hukum agar perkara tersebut dapat diungkap secara transparan. Menurutnya, sebagai penegak hukum, saling mendukung untuk menjelaskan perkara kepada masyarakat adalah hal yang penting.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik.
Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan. Total nilai barang bukti yang disita mendekati Rp60 miliar.