Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kluster baru dalam pusaran kasus korupsi yang menimpa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Langkah cepat ini ditandai dengan penggeledahan kediaman pribadi Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra, di Pekanbaru pada Rabu kemarin.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (8/7) mengkonfirmasi bahwa penyidikan saat ini tidak hanya terbatas pada kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Penyidik KPK mulai mengungkap dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan izin alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penggeledahan rumah Kadisbun dilakukan sebelum pemeriksaan resmi sebagai strategi taktis untuk mengamankan barang bukti. Menurut pihak KPK di Jakarta, tindakan tersebut bertujuan untuk mencegah penghilangan atau perusakan alat bukti yang dapat berupa dokumen kelayakan teknis lahan, rekam jejak digital, atau bukti finansial lainnya.

Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, menganggap bahwa langkah taktis KPK dalam melakukan penggeledahan sebelum pemeriksaan Kadis Perkebunan menunjukkan bahwa penyidik sudah memiliki informasi terkait keterlibatan birokrasi yang lebih luas. LSM tersebut mendukung penuh upaya KPK untuk mengungkap keterkaitan Dinas Perkebunan dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Dinas Perkebunan dinilai memiliki peran penting karena memiliki otoritas sektoral, data lahan, dan verifikasi administrasi yang menjadi syarat untuk mengeluarkan rekomendasi alih fungsi hutan oleh bupati ke kementerian pusat. Penyidik sedang menyelidiki apakah proses birokrasi tersebut berjalan sesuai aturan atau telah terpengaruh oleh komitmen fee dari pihak eksternal.

Status Andri Yama Putra saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini. KPK terus mengonfrontasi keterangannya dengan dokumen-dokumen teknis yang disita dari rumah pribadinya untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka akan bergantung pada pemenuhan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, terutama jika terdapat bukti materiil terkait aliran dana atau keterlibatan aktif dalam tindak pidana korupsi tersebut.