Pemerintah Kabupaten Siak memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memperkuat keamanan sistem pemerintahan berbasis digital. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung I Auditorium BSSN, Kota Depok, pada Rabu (8/7/2026), dihadiri oleh 20 pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Bupati Siak Afni Zulkifli, yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, H. Rozi Chandra, menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan keamanan dokumen dan layanan pemerintahan elektronik di tengah semakin luasnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sertifikat elektronik tidak hanya berfungsi untuk memastikan keaslian identitas pengguna, tetapi juga menjaga integritas dokumen digital serta memberikan kepastian hukum terhadap dokumen yang ditandatangani secara elektronik.

Pemerintah Kabupaten Siak menilai bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dengan memungkinkan berbagai layanan administrasi dilakukan lebih cepat, mengurangi risiko pemalsuan dokumen, serta meminimalkan kebutuhan datang langsung ke kantor pemerintahan. Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi panel mengenai penguatan keamanan siber, perlindungan data, dan strategi membangun sistem pemerintahan digital yang tangguh menghadapi berbagai ancaman siber.

Sekretaris Utama BSSN dalam kesempatan tersebut mengajak pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan keamanan siber sekaligus mempercepat implementasi pemerintahan digital. Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap penggunaan sertifikat elektronik dapat diterapkan secara lebih luas di seluruh perangkat daerah guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin aman, transparan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital.