Hary Tanoesoedibjo, Executive Chairman MNC Group, dituduh melakukan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap Sadiah Amir Sussy, Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower, saat menjalani pemeriksaan internal perusahaan. Tuduhan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sadiah, Sogi Bagaskara, yang mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah.

“Klien saya ditampar, bahkan mulutnya dimasukkan sepatu milik HT. Itu jelas bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan,” ujar Sogi pada Rabu (8/7/2026). Menurut Sogi, Sadiah juga mengaku mengalami pemukulan, penghinaan, dan pemaksaan untuk membuka pakaian selama pemeriksaan berlangsung.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Sadiah belum melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian. Mereka masih fokus memberikan pendampingan kepada kliennya sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Nanti setelah klien siap, kami akan membuat laporan polisi,” tambah Sogi.

MNC Group, melalui kuasa hukumnya, Chris Taufik, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Hary Tanoesoedibjo. Perusahaan tersebut menyebut bahwa Sadiah sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank, sehingga tuduhan kekerasan yang dilayangkan Sadiah dianggap sebagai upaya mengalihkan perhatian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

MNC Group juga mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap Sadiah Amir Sussy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan tersebut. Perkara ini masih dalam proses hukum dan belum diputuskan oleh pengadilan, sehingga semua tuduhan dan bantahan masih perlu dibuktikan melalui proses yang berlaku.