Berita tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (8/7/2026), penyidik memeriksa sembilan saksi yang berasal dari unsur pimpinan DPRD dan pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di Pekanbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut. Menurut Budi, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau.

Sembilan saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut antara lain Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, dan beberapa pejabat lainnya. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menjerat Suhardiman Amby.

Sebelumnya, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan kepala daerah.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kuansing dan Pekanbaru serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri asal-usul dan aliran dana dalam perkara tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi-saksi lain seiring perkembangan proses penyidikan. Dua orang pelaku penipuan online berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat. Keduanya berhasil merugikan korban sebesar 100 juta rupiah. Kapolres setempat, AKBP Budi Santoso mengatakan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya selama enam bulan terakhir.

Mereka beraksi dengan modus mengirimkan pesan palsu kepada korban, yang mengatasnamakan perusahaan terkenal. Dalam pesan itu, mereka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah menarik. Korban yang tergiur pun akhirnya melakukan transfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kedua pelaku penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Mereka bekerja sama dengan sindikat penipuan online dari luar negeri. Kedua pelaku ini ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan pencucian uang. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua pelaku penipuan online ini merupakan warga negara Indonesia. Mereka diketahui berdomisili di Jawa Barat. Kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat penipuan online yang sudah lama beroperasi di Indonesia.

Kepolisian setempat mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan online yang semakin marak belakangan ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui kejanggalan dalam transaksi online yang mereka lakukan.