Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Mobil mewah tersebut ditemukan disembunyikan di luar wilayah Riau, tepatnya di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut berhasil diendus keberadaannya pada 4 Juli 2026. Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK langsung memboyong mobil tersebut ke Jakarta menggunakan jasa towing. Budi Prasetyo menyatakan, “Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar.”

Penemuan mobil ini menjadi awal dari usaha KPK untuk mengungkap aliran aset tersembunyi lainnya. Budi Prasetyo menegaskan, “KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.”

Kasus ini berawal dari seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Bupati Suhardiman Amby diduga meminta fasilitas mewah dalam bentuk satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang ingin dipilih menjadi Sekda. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut, sehingga Zulkarnain terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.

Penyidikan KPK juga mengungkap bahwa Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser seharga miliaran rupiah dengan skema cicilan selama lima tahun. Zulkarnain meminjam identitas seorang pengusaha swasta untuk pengajuan kredit karena profil finansialnya sebagai ASN tidak memenuhi syarat batas minimum kredit perbankan.

KPK juga menemukan bahwa sebelumnya, Zulkarnain juga diduga memberikan dana sebesar Rp700 juta dalam bentuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar demi memuluskan jalannya saat melamar posisi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Saat ini, KPK masih mendalami keterlibatan pihak swasta serta potensi keterlibatan pejabat daerah lain dalam kasus suap jabatan ini.