Seorang pria inisial RH di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau dilaporkan telah melarikan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dan melakukan pencabulan terhadap korban di rumah kontrakannya. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan bahwa putrinya tidak pulang sejak 30 Juni 2026. Meskipun sudah melakukan pencarian di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun korban tidak ditemukan.
Pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor menerima informasi lokasi korban melalui aplikasi WhatsApp. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyatakan bahwa informasi tersebut memunculkan kecurigaan bahwa korban berada dalam penguasaan pelaku, sehingga tim melakukan pencarian.
Pelapor bersama keluarga kemudian mendatangi sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kecamatan Tanjung Medan, setelah menerima informasi lokasi korban. Mereka menemukan terduga pelaku di dalam kontrakan dan langsung mengamankannya. Unit Reskrim Polsek Pujud pun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RH alias D.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (4/7) dini hari dan dibawa ke Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang akan dijalani oleh terduga pelaku.