KPK Temukan Toyota Land Cruiser LC 300 Diduga Sebagai Barang Bukti Suap Bupati Kuansing
Sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari dugaan pemberian suap oleh tersangka Zulkarnain (ZKN) kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Mobil tersebut ditemukan penyidik di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar pada Selasa (7/7/2026).
Kasus ini berawal dari proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada April 2025, di mana terdapat dua kandidat, Fahdiansyah yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnain yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sebagai syarat untuk menduduki jabatan Sekda, dan hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut sehingga terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025.
Mobil mewah tersebut dibeli di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit. Namun, karena pengajuan pembiayaan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan, pembelian kendaraan diduga menggunakan identitas pihak lain. KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Mobil Land Cruiser LC 300 tersebut telah diamankan oleh KPK sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. KPK juga telah menemukan bahwa nomor polisi mobil tersebut telah diganti, menambah bukti kuat terkait dugaan suap yang terjadi. KPK akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.