Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali melancarkan operasi pemberantasan narkotika di Kampung Panger, Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang terduga pengedar beserta 53 paket sabu siap edar.

Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Kampung Panger dikenal sebagai salah satu lokasi rawan peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui operasi terukur untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat transaksi berlangsung, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial BS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket sabu di saku celana tersangka, serta 27 paket sabu lainnya di rumah pelaku. Total 53 paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,40 gram berhasil disita oleh polisi, bersama dengan uang tunai Rp100 ribu dan dua unit telepon genggam.

Tersangka BS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial U. Selain itu, ia mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa BS positif mengonsumsi metamfetamin. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika.

Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Provinsi Riau dengan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba di berbagai wilayah. Operasi ini sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat.