Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/7/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Misharti, Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Ahmad Taridi memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kampar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, yang merupakan yang ke-10 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ranperda tersebut telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI, menempatkan Kabupaten Kampar sebagai daerah dengan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.
Dalam pemaparannya, Bupati menyebut realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,936 triliun atau 97,13 persen dari target sebesar Rp3,020 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp2,916 triliun atau 94,31 persen dari pagu anggaran Rp3,092 triliun. Pada sektor pembiayaan, realisasi penerimaan mencapai Rp72,018 miliar atau 100 persen dari target, sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp92,224 miliar.
Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar per 31 Desember 2025 mencatat total aset sebesar Rp5,061 triliun, kewajiban Rp48,779 miliar, dan ekuitas mencapai Rp5,012 triliun. Ahmad Yuzar berharap DPRD dapat memberikan masukan dan pembahasan yang konstruktif terhadap Ranperda tersebut sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung tertib dan menjadi wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar.