Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali dikenakan kepada masyarakat yang membeli tiket pesawat domestik kelas ekonomi mulai hari ini, Senin (6/7/2026). Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat resmi berakhir pada 5 Juli 2026.

Penerapan kembali PPN ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat yang kerap menggunakan jasa transportasi udara. Kebijakan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap biaya perjalanan bagi para pelanggan.

“Kami merasa terbebani dengan kembalinya PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Biaya perjalanan kami menjadi lebih mahal dan tentu mempengaruhi anggaran bulanan,” ujar salah seorang pelanggan pesawat.

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. PPN merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi terkait penerapan kembali PPN untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 6 Juli 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh maskapai penerbangan.

Para maskapai penerbangan juga diharapkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada para pelanggan terkait perubahan biaya akibat kembalinya PPN. Hal ini untuk mencegah terjadinya ketidakpuasan dari para pengguna jasa.

Meskipun terjadi penambahan biaya akibat PPN, pemerintah berjanji akan terus mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan tarif oleh maskapai penerbangan. Keberadaan PPN diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri penerbangan.

Para pelanggan diharapkan dapat memahami dan mempersiapkan diri dengan baik terkait perubahan biaya yang terjadi akibat kembalinya PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini untuk memastikan keberlangsungannya yang berkelanjutan.