KPK Dalami Isi Pertemuan Bupati Kuansing dan Menhut Terkait Pelepasan Kawasan HPT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji materi dalam pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai pelepasan 3800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengkonfirmasi adanya pertemuan tersebut di Kantor Kemenhut Jakarta.

KPK sedang menyelidiki dugaan titipan amplop yang diserahkan ke Kemenhut oleh ajudan Menhut Raja Juli Antoni dalam pertemuan tersebut.

Menurut Achmad Taufik, tim penyidik sedang menjelajahi informasi terkait pelepasan kawasan HPT oleh bendahara koperasi dan staf Bupati Kuansing.

Penyidik KPK menemukan indikasi korupsi dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan HPT, termasuk dugaan pemotongan paksa setengah dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dikumpulkan dari petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Menhut Raja Juli Antoni menyatakan bahwa amplop berisi uang yang ditinggalkan Bupati Kuansing dalam map telah dikembalikan oleh ajudannya.

Pengembalian amplop dilakukan di ruang pertemuan Polres Kuansing dan telah didokumentasikan dengan tanda terima bermeterai bertanda tangan Suhardiman Amby.

KPK menyesalkan bahwa Menhut Raja Juli Antoni tidak melaporkan adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing ke KPK, mengingat ketentuan pelaporan dugaan gratifikasi yang telah diatur dalam undang-undang.