Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan hari ini, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Bandung Barat. Menurut Irjen Rudy, pelaku pencurian tersebut adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
Pelaku pencurian tersebut diketahui bernama Andi Saputra, seorang pria berusia 32 tahun yang tinggal di kawasan Cimahi. Kasus pencurian yang dilakukannya kali ini terjadi pada tanggal 15 Februari 2021 di sebuah parkiran mal di kawasan Lembang, Bandung Barat. Menurut keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, Andi Saputra berhasil membobol kunci mobil korban sebelum melarikan kendaraan tersebut.
Irjen Rudy menambahkan bahwa setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Andi Saputra di rumahnya pada hari Rabu kemarin. Saat ditangkap, pria tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci palsu dan sejumlah uang hasil penjualan mobil curian tersebut,” ujar Irjen Rudy.
Irjen Rudy juga menjelaskan bahwa Andi Saputra telah memiliki catatan kriminal yang cukup panjang, termasuk kasus pencurian kendaraan yang pernah dilakukannya sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sudah terbiasa dengan dunia kejahatan dan perlu mendapatkan hukuman yang lebih berat agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Atas perbuatannya, Andi Saputra akan dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Irjen Rudy juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencurian kendaraan yang semakin marak terjadi belakangan ini. “Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Jawa Barat,” tutup Irjen Rudy.