Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai Senin, 20 September 2021. Kebijakan ini akan berlaku di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
“Kami melihat bahwa kebijakan ganjil-genap masih efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan ini,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang digelar kemarin.
Kebijakan ganjil-genap akan berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Selain itu, kebijakan ini hanya akan berlaku pada hari kerja, Senin-Jumat.
“Kami berharap dengan kembali diberlakukannya kebijakan ganjil-genap ini, akan terjadi peningkatan kelancaran lalu lintas di Jakarta. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” tambah Anies.
Kebijakan ganjil-genap sebelumnya sempat dihentikan pada awal tahun ini karena adanya pandemi Covid-19. Namun, dengan adanya penurunan kasus dan peningkatan mobilitas masyarakat, pemerintah memutuskan untuk mengaktifkannya kembali.
“Kami terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan evaluasi secara berkala terkait kebijakan ini. Semoga dengan kepatuhan semua pihak, Jakarta dapat terbebas dari kemacetan yang selama ini menjadi masalah,” tutup Anies.