Seorang pelanggar hukum syariat Islam yang melakukan perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath) melalui salah satu media sosial, telah menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, pada Kamis (2/7/2026).

Pria tersebut telah divonis hukuman cambuk sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran hukum syariat Islam yang dilakukannya.

Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di depan publik sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan syariat Islam.

Pelaksanaan hukuman tersebut dipantau oleh petugas keamanan dan juga dihadiri oleh sejumlah warga yang turut menyaksikan proses hukuman tersebut.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum syariat Islam di provinsi Aceh, yang dikenal dengan pelaksanaan hukuman fisik bagi pelaku pelanggaran hukum syariat.

Pemerintah setempat terus melakukan upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggar hukum syariat agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

Hukuman cambuk tersebut juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dalam syariat Islam.

Pihak berwenang berharap dengan adanya hukuman tersebut, dapat memberikan efek preventif bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum syariat yang sama.

Proses hukuman tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga keadilan dalam penegakan hukum syariat Islam.