Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, melalui Komisi III, mendesak pemerintah pusat untuk membuka transparansi data mengenai realisasi Dana Bagi Hasil kelapa sawit. Langkah ini diambil mengingat adanya ketimpangan tajam antara lonjakan volume ekspor komoditas tersebut dengan merosotnya pendapatan daerah yang diterima oleh Provinsi Riau pada pertengahan tahun ini.

DPRD Riau menilai penurunan porsi anggaran daerah sebagai sebuah kejanggalan besar. Pasalnya, berdasarkan tren pasar global saat ini, aktivitas pengiriman keluar negeri untuk produk turunan kelapa sawit justru sedang merangkak naik, yang seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan daerah penghasil.

Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, menyatakan bahwa lembaganya segera mengagendakan rekonsiliasi data secara menyeluruh dengan kementerian terkait. Evaluasi mendalam ini diperlukan guna melacak sumbatan informasi yang menyebabkan hak bagi hasil Provinsi Riau menyusut, padahal daerah ini memegang status sebagai produsen kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, wilayah penghasil seharusnya mendapatkan jatah sebesar 4 persen. Namun, hitungan riil yang masuk ke kas daerah belakangan ini justru menunjukkan grafik penurunan yang signifikan dan dinilai merugikan pembangunan infrastruktur lokal.

Politisi dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa penajaman analisis data akan dilakukan bersama jajaran eksekutif dalam waktu dekat. Hasil dari pencocokan data tersebut nantinya akan dibawa langsung ke tingkat pusat agar formula pembagian nilai ekonomis dari sektor perkebunan ini bisa berjalan lebih adil dan akuntabel bagi masyarakat Riau. -Juh