Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan bahwa akan diberlakukan pembatasan mobilitas bagi masyarakat selama dua pekan ke depan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah tersebut.
“Kami mengambil langkah ini demi keselamatan bersama. Kondisi saat ini memang memerlukan tindakan tegas untuk memutus mata rantai penularan virus,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (1/2).
Pembatasan mobilitas ini akan berlaku mulai tanggal 3 Februari hingga 17 Februari 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diharapkan untuk tetap di rumah kecuali untuk keperluan yang benar-benar penting.
“Kami meminta kerjasama semua pihak dalam menjalankan kebijakan ini. Semua harus saling mendukung agar upaya kita mencapai hasil yang maksimal,” tambah Ridwan Kamil.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan selama periode pembatasan mobilitas ini. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada yang menganggap remeh situasi ini. Kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” tegas Ridwan Kamil.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pembatasan mobilitas ini. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban ekonomi bagi mereka yang terdampak.
“Kami akan memastikan bahwa bantuan sosial akan tersalurkan dengan tepat dan adil kepada yang membutuhkan,” ungkap Ridwan Kamil.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan keberlangsungan dari kebijakan ini.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. Mari kita bersatu melawan pandemi ini,” tutup Ridwan Kamil.