Dalam konferensi pers yang diadakan kemarin, Juru Bicara Kepolisian Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengumumkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di daerah Jakarta Barat.

Menurut Argo, pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama dua minggu. Pelaku yang berinisial A, merupakan residivis yang sudah sering melakukan tindakan kriminal serupa.

Pencurian sepeda motor ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2021 di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu, pemilik sepeda motor yang bernama Andi, tengah berbelanja di sebuah minimarket. Setelah pulang, ia kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

Argo menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Setelah berhasil membobol, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Kami berhasil menangkap pelaku berkat adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat mencuri sepeda motor,” ujar Argo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepeda motor curian beserta kunci T yang digunakan untuk membobol kunci sepeda motor. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Argo juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal seperti pencurian sepeda motor. Ia menyarankan agar masyarakat lebih memperhatikan keamanan kendaraan bermotor mereka agar tidak menjadi korban kejahatan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah pelaku memiliki jaringan atau terlibat dalam kasus pencurian lainnya. Argo juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kriminal di wilayah Jakarta Barat.