Sebanyak 2.308 peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Paser Kaltim, cek jadwal melengkapi dokumen Persyaratan ASN 2025.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser telah mengumumkan objek yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Seleksi Calon Pegawai Pemerintahan P pĂsikal (CAT PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan (Nakes).
Sebelumnya, Pekan lalu telah diumumkan kategori SKD CAT PPPK formasi tenaga teknis pada tanggal 30 Desember 2024.
Berikutnya adalah-lowongan pekerjaan Nakes diumumkan pada 5 Januari 2025 lalu dapat diakses melalui situs laman kepegawaian.paserkab.go.id
Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito mengatakan, terdapat 2.308 peserta, yang terdiri dari 2.214 tenaga teknis dan 294 tenaga kesehatan telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pegawai Pemerintahan Pembangunan Keupakan Darurat (PPPK) Pemkab Paser 2024 periode pertama.
Setelah dinyatakan lulus, para calon PPPK ini harus lengkapkan dokumen yang menjadi persyaratan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Paser,” jelas Suwito di Tanah Grogot, Senin (6/1).
Untuk formasi tenaga teknis, dijadwalkan harus melengkapi dokumen mulai tanggal 6 sampai 10 Januari 2025 kemudian disusul lagi tanggal 13 sampai 14 Januari 2025.
Pada suatu pagi, terdapat 300 orang yang melakukan pengurusan dokumen yang perlu diselesaikan.
“Dibagi menjadi enam sesi, dan setiap sesi masing-masing terdiri dari 50 peserta,” katanya menambahkan.
Berikut adalah dokumen yang harus diisi sebagai ASN Pemkab Paser:
Surat Keterangan Kehadiran Polisi (SKCK)
– Keterangan bebas narkoba,
Keterangan tentang kesehatan fisik dan spiritual.
Pengurusan Sijil Kelulusan Keimigrasian Komersial (SKCK) dilakukan di Gedung Arsip Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser atau lokasi SKD CAT.
Formulir keterangan bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) dan Kantor BKPSDM Paser.
“Ini adalah jadwal yang telah dibuat untuk kebutuhan teknis saja. Jika jadwal pengurusan dokumen untuk tenaga medis masih di proses,” katanya.
Para peserta yang berhasil lulus tes Seleksi Kompetensi Akademik (SKD) Carrera Tue Otonomi Daerah (CAT) Pemberdayaan Pendayagunaan Penduduk (PPPK) diharapkan dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu pelayanan di perangkat daerah.
Penjadwalan itu ditujukan agar calon PPPK dapat mengunggah dokumen pada waktu yang tepat, sehingga tidak perlu menunggu akhir periode submit daftar riwayat hidup.
Menghindari kelebihan beban server Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Saya berharap, para peserta dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Hadir tepat waktu menurut jadwal, sehingga segala hal dapat berlangsung dengan baik dan efektif,” tutup Suwito.
Penulis: