Pemko Pekanbaru mendorong penguatan kemandirian masjid paripurna dengan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menjadi dasar pengelolaan masjid paripurna. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2017 tentang Masjid Paripurna di Masjid Agung Al Firdaus pada Selasa (9/6/2026).
Pemko Pekanbaru akan mengumpulkan pengurus masjid paripurna tingkat kelurahan dan kecamatan bersama para camat dalam waktu dekat untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan masjid. “Peraturan yang sudah ada sejak 2016 perlu penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan tahun 2026 ke depan,” kata Agung.
Sejumlah masjid paripurna akan dilakukan penilaian ulang sebagai bagian dari upaya penataan dan evaluasi. Agung menyatakan, “Kami akan melihat apakah masjid tersebut sudah dikelola sesuai dengan perda atau perwako yang berlaku.”
Masukan dari lurah dan camat terkait keberadaan imam masjid, pegawai yang dibiayai pemko, hingga penetapan status masjid paripurna menjadi perhatian Pemko Pekanbaru. Masjid yang dinilai belum memenuhi standar namun sudah menyandang status masjid paripurna dapat menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat maupun di kalangan pengurus masjid.
Agung mengungkapkan, “Jika sebuah masjid sudah mampu mandiri dalam pengelolaannya, maka dapat menjadi masjid paripurna mandiri.” Contohnya adalah Masjid Al Ikram yang telah berkembang menjadi masjid paripurna mandiri, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masjid-masjid lainnya di Kota Pekanbaru.
Proses verifikasi dan penilaian terhadap masjid paripurna ke depan akan melibatkan camat bersama badan pengelola masjid paripurna. Selain melakukan evaluasi, pemko juga akan membuka ruang diskusi dengan para pengurus masjid di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Camat akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap masjid paripurna. Camat juga berdiskusi dengan pengurus masjid di tingkat kecamatan dan kelurahan yang didampingi badan pengelola masjid paripurna,” tutup Agung.