WHO: Seorang pejabat dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan)
WHAT: Menyatakan bahwa penggunaan obat chloroquine untuk mengobati COVID-19 belum memiliki dasar ilmiah yang kuat
WHEN: Pernyataan ini disampaikan pada hari Senin, 15 Februari 2021
WHERE: Di Jakarta, Indonesia
WHY: Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa chloroquine dapat digunakan sebagai pengobatan COVID-19
HOW: Badan POM telah melakukan penelitian dan uji klinis yang menunjukkan bahwa chloroquine tidak memberikan manfaat yang signifikan dalam pengobatan COVID-19
WHO: Meskipun demikian, Badan POM tetap membuka peluang untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait penggunaan chloroquine dalam pengobatan COVID-19
WHAT: Sebagai lembaga pengawas obat dan makanan, Badan POM juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan obat tanpa rekomendasi dari tenaga medis yang berkompeten
WHEN: Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memberikan informasi yang akurat dan faktual kepada masyarakat sehubungan dengan penanganan COVID-19
WHERE: Di seluruh wilayah Indonesia
WHY: Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan potensial merugikan masyarakat dalam mengatasi pandemi COVID-19
HOW: Dengan demikian, Badan POM berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan informasi terkait pengobatan COVID-19 dan selalu mengikuti anjuran dari otoritas kesehatan yang berwenang