Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya memulangkan dua pemuda yang viral jadi pocong jadi-jadian. Keduanya dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan intensif dan membuat surat pernyataan maaf kepada masyarakat. Dua pemuda tersebut adalah FS (20) dan AFM (18), warga Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Mereka dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan setelah selesai menjalani klarifikasi polisi.

Proses pemulangan dilakukan setelah polisi merampungkan klarifikasi karena aksi keduanya belum masuk ke ranah tindak pidana berat. Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan agar memberikan efek jera kepada FS dan AFM. Meski dilepaskan, keduanya harus membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang mengganggu ketertiban umum. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh warga Kuantan Singingi.

Dua pemuda ini ditangkap pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat berkeliling Kota Taluk menggunakan sepeda motor dengan kostum pocong. Mereka mengaku membeli kain pocong dari aplikasi belanja daring pada awal Mei lalu untuk tujuan konten media sosial. Keduanya terinspirasi dari tayangan di platform TikTok dan ingin viral dengan cepat. Aksi konyol ini sudah dilakukan sebanyak 10 kali, seringkali antara pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB, dengan lokasi sasaran di kawasan Perumnas, Beringin Taluk, Taman Jalur, dan Bundaran Carano.

Kapolres Kuansing, AKB Hidayat Perdana SiK SH MH, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Polisi mengingatkan agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk tindakan merugikan orang lain demi popularitas di dunia maya. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, bijak dalam menanggapi isu, dan tidak menyebarkan berita bohong terkait peristiwa ini.