BPJPH Edukasi Pelaku Usaha di Bengkalis Terkait Wajib Halal Oktober 2026

Bengkalis – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mempercepat pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Sosialisasi ini ditujukan kepada pedagang Pasar Terubuk, pedagang kaki lima (PKL), dan pelaku UMKM di Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang menyasar sejumlah lokasi strategis, seperti Lapangan Pasir Andam Dewi, Pasar Terubuk, dan Pelabuhan Roro Bengkalis. Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis, Hafizha Mawaddah, menjelaskan bahwa sosialisasi dilaksanakan di ribuan titik di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.

“Sosialisasi dilaksanakan serentak di 38 titik di Provinsi Riau, dengan tiga lokasi fokus di Bengkalis sebagai pusat aktivitas perdagangan dan masyarakat,” ujar Hafizha Mawaddah, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi tetapi juga nilai tambah bagi produk usaha karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing di pasar.

BPJPH bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pendamping proses produk halal dan lembaga pendamping halal, untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha terkait proses dan manfaat sertifikasi halal. Melalui sosialisasi ini, BPJPH berharap semakin banyak pelaku usaha di Bengkalis segera mengurus sertifikasi halal sebelum kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 resmi diterapkan.

Dengan demikian, produk yang beredar di masyarakat dapat memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi konsumen serta mendukung pengembangan usaha yang lebih kompetitif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal dan mempersiapkan mereka untuk mengikuti kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.