Pemerintah Kota Jakarta akan mulai memberlakukan pembatasan jam operasional restoran dan warung makan mulai 10 Februari 2022. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi kerumunan dan potensi penyebaran virus Covid-19 di ibu kota. Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi, mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama dua minggu ke depan.

“Kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional restoran dan warung makan mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di Jakarta,” ujar Rustam Effendi dalam keterangan resminya, Senin (7/2).

Pembatasan tersebut berlaku untuk seluruh restoran dan warung makan di Jakarta, termasuk yang berada di mal atau pusat perbelanjaan. Selain itu, pengunjung yang ingin makan di tempat juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

“Kami juga akan melakukan pengecekan terhadap pengunjung yang ingin makan di tempat. Mereka harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk bisa masuk dan makan di restoran atau warung makan,” tambah Rustam Effendi.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari sebagian besar pengusaha restoran dan warung makan di Jakarta. Mereka menyatakan siap untuk mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah demi kebaikan bersama.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi kerumunan dan penyebaran virus Covid-19. Kami siap untuk mematuhi pembatasan jam operasional dan syarat menunjukkan kartu vaksin kepada pengunjung,” kata salah seorang pengusaha restoran di Jakarta.

Meski demikian, ada juga sebagian pengusaha yang menyayangkan kebijakan tersebut. Mereka menganggap bahwa pembatasan jam operasional akan berdampak buruk pada omset usaha mereka.

“Pembatasan jam operasional ini akan berdampak pada omset usaha kami. Namun, demi kebaikan bersama, kami akan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar seorang pengusaha warung makan di Jakarta.