Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Medang, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Rupat Utara, AKP Hendra Eko Saputro, pada hari Senin, 20 September 2021.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini masih berstatus sebagai pelajar di sekolah setempat.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan seorang pelajar di sekolah setempat,” kata Kapolsek Rupat Utara.
Kapolsek Rupat Utara juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat.
Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.
Pihak kepolisian akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap motif dari pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut.
Kapolsek Rupat Utara memastikan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.
Hingga saat ini, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.