Penambangan emas di Wilayah Tambang Rakyat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengalami kendala akibat tingginya biaya jaminan pascatambang. Hal tersebut menjadi perhatian dalam upaya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Pertemuan antara DPRD Kuansing dan DPRD Riau pada Kamis (4/6/2026) membahas masalah aturan turunan dari pemerintah pusat yang masih menghambat implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lapangan.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyampaikan bahwa besarnya biaya jaminan pascatambang menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat penambang. Kewajiban ini perlu disesuaikan dengan kondisi pertambangan rakyat yang masih menggunakan peralatan sederhana.
DPRD Riau berencana untuk berkonsultasi dengan kementerian terkait guna mencari solusi terhadap hambatan regulasi yang ada. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung masyarakat penambang tanpa mengesampingkan aspek lingkungan.
Legalisasi pertambangan rakyat akan sulit terwujud jika biaya yang harus ditanggung masyarakat terlalu tinggi. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah pusat memberikan penyesuaian terhadap besaran jaminan dan kewajiban lainnya.
Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menunjukkan bahwa pengembangan WPR di Riau baru mencapai sekitar 380 hektare dari target sekitar 2.600 hektare. Pemerintah daerah terus mendorong penyelesaian kawasan WPR agar target yang ditetapkan dapat tercapai.
Proses pengembangan WPR juga harus sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Penyesuaian terhadap regulasi menjadi faktor yang membuat legalisasi kawasan tambang rakyat berjalan lambat.
Kaderismanto menekankan pentingnya kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pengembangan WPR. Prosesnya sedikit melambat karena harus memenuhi berbagai regulasi, termasuk tata ruang wilayah. Semua persyaratan harus dipenuhi agar pengembangan WPR dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.