Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku tersebut ditangkap setelah tim Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis adalah seorang pria berinisial D (38), yang merupakan residivis kasus narkotika. Diamankan bersama pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.

Kapolres Bengkalis, AKBP Dedi Agus Efendi, mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Bengkalis. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dedi Agus Efendi juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh narkotika.

Pelaku yang berhasil ditangkap ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satresnarkoba Polres Bengkalis juga akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Selain itu, Kapolres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika di wilayah Bengkalis.

Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan keseriusan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Semoga dengan adanya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.