Operasi gabungan besar-besaran digelar aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Sungai Batang Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (2/6/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 145 rakit PETI dimusnahkan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, Hidayat Perdana, dengan melibatkan sekitar 260 personel gabungan dari Kepolisian Resor Kuantan Singingi, TNI, Satpol PP, BPBD, Damkar, dan unsur pemerintah daerah.
Petugas melakukan penyisiran menggunakan empat unit speedboat di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan. Dari hasil penyisiran, aparat menemukan puluhan rakit PETI di sejumlah desa seperti Desa Pulau Busuk, Pulau Panjang, Ketaping Jaya, Tanjung Medan, Sikakak, hingga Pulau Bayur. Di Kecamatan Cerenti, petugas memusnahkan 102 rakit PETI, sementara di Kecamatan Inuman sebanyak 43 rakit dimusnahkan.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. “Kegiatan ini merupakan operasi gabungan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya. Sebelum penindakan dilakukan, aparat telah lebih dulu melakukan berbagai langkah preventif dan persuasif, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat.
Saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi. Namun seluruh rakit PETI yang ditemukan tetap dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus efek jera bagi pelaku tambang ilegal. “Sebanyak 145 rakit PETI kami musnahkan sebagai efek jera,” tegasnya. Proses penertiban dilakukan secara humanis dan berlangsung aman serta kondusif.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, PETI juga berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem sungai di wilayah Kuansing. Seluruh kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.