Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi maupun masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Penegakan hukum secara pidana disiapkan seiring meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan akibat fenomena El Nino pada musim kemarau 2026.
Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Rusdi S Abrus, Teluk Kuantan, Senin (1/6/2026) petang, menjadi momentum penting dimana Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan bahwa dampak ekonomi, kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan akibat asap tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
Aparat kepolisian setempat juga memastikan bahwa proses hukum bagi pelaku pembakar hutan akan berjalan secara profesional tanpa pandang bulu. Selain berisiko merusak ekosistem dalam jangka panjang, membuka lahan dengan cara dibakar merupakan pelanggaran undang-undang dengan sanksi pidana yang berat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan, jajarannya telah memetakan wilayah rawan dan menginstruksikan personel di lapangan untuk mengedepankan langkah preventif. Langkah antisipasi ini diambil karena cuaca ekstrem berpotensi membuat vegetasi di wilayah tersebut menjadi sangat kering dan rentan terbakar.
Melalui koordinasi intensif antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pengawasan wilayah hilir kini ditingkatkan. Peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan kemunculan sekecil apa pun titik api di lingkungan mereka menjadi kunci agar bencana kabut asap tahunan bisa dicegah sejak awal.