Sebanyak 99 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menerima Surat Keputusan (SK) redistribusi pada Senin (1/6/2026). Penyerahan SK tersebut menjadi awal dari perjalanan baru dalam pengabdian sebagai pendidik bagi para guru tersebut. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, dalam kesempatan tersebut mengingatkan para guru agar tidak hanya siap beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, tetapi juga mampu menjaga integritas, mengelola keuangan dengan bijak, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Muliardi menekankan bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya tentang menjalankan tugas dan menerima penghasilan setiap bulan. ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme dan mengatur pola hidup dengan baik. Ia juga mengingatkan para guru agar tidak terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang dapat memengaruhi kinerja dan produktivitas mereka di masa depan.
Dalam arahannya, Muliardi menyampaikan pesan agar SK redistribusi yang diterima tidak dijadikan alat untuk memenuhi keinginan konsumtif yang berlebihan. Ia menegaskan pentingnya mengelola keuangan dengan bijak dan fokus pada tugas serta pengabdian sebagai pendidik. redistribusi guru PPPK bukan sekadar perpindahan administratif, tetapi juga bagian dari upaya pemerataan tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Muliardi menekankan pentingnya dedikasi, karya, prestasi, dan inovasi dari para guru di manapun mereka ditempatkan. Para guru diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaik dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah baru mereka. Selain itu, Muliardi juga menyoroti perilaku ASN di ruang digital, mengingatkan agar mereka bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga citra institusi serta kerukunan di masyarakat.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Rahmat Suhadi, menjelaskan bahwa redistribusi guru PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan riil organisasi untuk memastikan layanan pendidikan berjalan efektif dan merata. Bagi para guru yang menerima SK redistribusi, diharapkan agar mereka tidak hanya menjadi pendidik yang profesional, tetapi juga teladan dalam berbagai aspek kehidupan.