Operasi skala besar Tim RAGA (Razia Gangguan Kamtibmas) Polres Dumai pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Kota Dumai. Tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Abdul Rahman, dan Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menyisir berbagai titik rawan kriminalitas untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum.
Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat terlihat dari tindakan preemtif dan preventif yang dilakukan selama operasi malam tersebut. Dalam edarannya, Angga Minggu (31/5/2026) menjelaskan bahwa patroli kamtibmas rutin berubah menjadi tegang saat petugas menemukan aktivitas mencurigakan di Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, EDP (40) dan FH (22), yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika. Pengeledahan mobil Honda Brio abu-abu dengan nomor polisi BM 1701 EW menghasilkan penemuan barang terlarang berupa ganja kering dan bahan tambahan lainnya. Selain itu, petugas menemukan paket ganja di sekitar posisi duduk FH.
Total 5 paket ganja siap edar dengan berat mencapai 300 gram berhasil diamankan oleh Tim RAGA. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Dumai untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi Methamphetamine (sabu), namun negatif untuk Amphetamine dan THC (ganja).
Atas perbuatannya, EDP dan FH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini membuktikan efektivitas patroli pemberantasan premanisme dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Dumai.